Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam
penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan
pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan,
akuntabel, dan berkeadilan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan yang terbaru
sehingga perlu diganti; bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan
mengenai penerimaan peserta didik baru diatur
dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2021 dicabut.
23 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari APBD Kota Tarakan Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pada urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan, terdapat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian;
b. Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau perlu disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan organisasi, dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan pelaksana, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada RSUD Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR.6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU
NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan
Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024, surat dari Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor: 412.2/304/112.3/2023
tentang Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota pada APBD Prov. Jatim T.A. 2023,
surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor:
412.2/314/112.3/2023 tentang Penyampaian Pagu
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUM Desa,
Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur
Tahun 2023, surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor: 440/815/102.1/2023 tentang
Penyampaian Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada
Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2023, serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor: 045.2/1010/201.4/2023 tentang Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota
pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 902)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972)
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
7. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 76/
Perubahan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran
V, dan Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2023
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No. 50 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No. 85 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA (PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator pernilaian yang terukur dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota bandar lampung.
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 5 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 94 Tahun 2021; PP NO. 12 Tahun 2019; PP NO. 30 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO. 12 Tahun 2008; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 33 Tahun 2011; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 34 Tahun 2011; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 63 Tahun 2011; PEMENDAGRI NO. 35 Tahun 2012; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 39 Tahun 2013; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 41 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO. 84 Tahun 2022; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 17 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 25 Tahun 2021; PERDA NO. 7 Tahun 2016; PERDA NO. 11 Tahun 2020; Keputusan Mentri Dalam Negeri NO. 45 Tahun 2022.
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatus Sipil Negara (Pegawai Negri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatus Sipil Negara (Pegawai Negri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung.
Lampiran File: 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Tahun 2023-2027.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN DAN SITEMATIKA
BAB III : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
78
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2023
TATA - CARA - PENGGUNAAN - DAN - PENYELENGGARAAN - KARTU - KREDIT - PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK - PELAKSANAAN - NGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 06
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (PPKD, Kuasa Bendahara Umum Daerah , PA , KPA , PPTK , PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD , BP/BPP, Administrator KKPD, ) UP KKPD (Penentuan Proporsi UP , Permintaan Uang Persediaan KKPD , Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD (PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, Perjanjian Kerja Sama, Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD, Aktivasi dan Penggunaan KKPD) PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD (Penatausahaan Bukti-Bukti, Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Pengujian Nota Pencairan Dana, Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Pembayaran Tagihan KKPD) BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
77 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Reklame, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
Mengatur antara lain:
1. Pelaksanaan Jaminan Bongkar Dan Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar Reklame;
2. Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
PENERAPAN - DAN - PENCAPAIAN - STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - BIDANG - PEKERJAAN - UMUM - DAN PENATAAN - RUANG
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjan Umum dan Penataan Ruangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 27 Tahun 2020; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018; Permen PUPR No. 13 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda kota Cirebon No. 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 63 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar, Pelaksanaan dan Penerapan, Pendanaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat