pakaian dinas walikota, wakil walikota,camat dan lurah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, CAMAT DAN LURAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, Camat dan Lurah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
Menetapkan peraturan yang mengatur pakaian dinas walikota, wakil walikota, camat dan lurah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan Pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi Dan Radio Di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau menyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kopi Tahu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat realisasi program
kegiatan pembangunan dan menampung aspirasi
masyarakat perlu adanya fasilitasi komunikasi secara
tatap muka antara pemerintah daerah dengan
masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi
komunikasi dialogis perlu adanya kegiatan kopi tahu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kopi Tahu;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013; Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi
Pemberdayaan Masyarakat
mengatur Kegiatan Kopi Tahu yang dilaksanakan dengan maksud untuk membangun
dan menjalin komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat di tingkat kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
-
-
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Banjarbaru No. 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan Tertentu dari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pelayanan terpadu satu pintu, Wali Kota Banjarbaru melimpahkan wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Banjarbaru
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelimpahan Kewenangan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala
DPM&PTSP dilaksanakan melalui : Lembaga OSS; dan Non OSS. Bentuk pelimpahan kewenangan tersebut berupa : a. jenis Pelayanan perizinan; b. pemberian persetujuan dan atau penandatangan perizinan; c. penolakan perizinan; d. penandatanganan pencabutan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mencabut; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Perizinan tertentu dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - KOTA TANGERANG.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam PeraturanWali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Nomor 02 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk pengendalianPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), makadiperlikan pengaturan kembali mengenai pembatasan pada tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada kegiatan di rumah makan, restoran dan sejenisnya, pusat perbelanjaan/mall, konstruksi, tempat ibadah dan transfortasi umum, serta penghentiankegiatan di Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU no 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 2 Th 2021.
Perubahan Kedelapan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat