Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-F Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19 C Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19 R Tahun 2009 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 89 ayat (5), Pasal 94 ayat (4), Pasal 96, Pasal 100 ayat (3), Pasal 101 ayat (7), Pasal 104 ayat (2), dan Pasal 105 ayat (3) Peraturan daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Restoran maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan dalam pemungutan pajak restoran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8);
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Jasa Boga/Katering adalah usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya.
Subjek Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi dan/atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 59 ayat (2); Pasal 60; Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nilai Sewa Reklame; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran , Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Pajak; Tata cara Pembukuan dan Pencatatan; dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
22 halaman, 4 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, dan Sebutan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan profesionalisme
kemampuan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu
memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat untuk melanjutkan jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
pemerintah daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 54 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; PermenPANRB No 16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Izin Belajar, Surat
Keterangan Belajar, Togas Belajar dan Izin Penggunaan Gelar Akademik
dan Sebutan Profesi bagi PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku :
a. Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keputusan Tugas
Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan
tetap berlaku.
b. Bagi PNS yang telah melaksanakan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini. dan belum
mernperoleh Izin Belajar, tetap dapat diberikan Izin Belajar dan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
c. PNS yang sedang menempuh Tugas Belajar sebelum berlakunya
Peraturan Walikota irii dan belum memiliki Surat Keputusan Tugas
Belajar dapat mengajukan usul dan dapat diberikan Surat Keputusan
Tugas Belajar.
d. CPNS dan PNS fungsional guru yang sedang menempuh pendidikan
lebih tinggi dan belum mempunyai Izin Belajar atau Surat Keterangan
Belajar dapat diberikan Surat Keterangan Belajar sampai dengan
bulan Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Titik Reklame Di Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan reklame di Kota
Samarinda harus dilakukan penataan,
agar dicapai unsur keselamatan dari segi
konstruksi dan diperoleh keserasian serta
keselarasan terhadap lingkungan dan
ruang sekitar sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman bagi pengguna
jalan;
b. bahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas dan pejalan kaki sehingga
faktor keselamatan dan kenyamanan
menjadi prioritas utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan titik reklame
dan diatur dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERWALI No. 15 Tahun 2005; PERWALI No. 22 Tahun 2006; PERWALI No, 10 Tahun 2008.
Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah
penyelenggaraan reklame menggunakan atau memerlukan
rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis
dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga
bidang reklame yang bersangkutan dan dijamin kekuatan
serta keamanan konstruksi. Setiap penyelenggara reklame harus mengajukan
permohonan kepada Walikota melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dengan
melampirkan persyaratan. Penyelenggaraan reklame harus sesuai dengan
kepribadian dan budaya bangsa, tidak boleh bertentangan
dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban,
keamanan, kesusilaan dan kesehatan. Fungsi Pengawasan terhadap bangunan reklame, baik
terhadap masa berlaku ijin, pembayaran retribusi pajak
reklame dan kekuatan konstruksi akan menjadi Pengawasan
Berkala yang dilakukan olehh Tim yang terdiri dari Unit
Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan,
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah,
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Camat
setempat. Penempatan bangunan reklame di Kota Samarinda yang
dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah lokasi
strategis di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda yang
tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Bangunan Reklame yang ada di Kota Samarinda,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemotongan Hewan Dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan serta untuk
mengawasi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan ke
masyarakat perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/
TN.241/5/1989; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rumah potong hewan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengajuan keberatan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural DI Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAhun anggaran 2013
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat, serta untuk penyesuaian dan perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya pelaksanaan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 termasuk di dalamnya mengatur tentang kewenangan, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi, perjalanan dinas dalam daerah, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Pada UPT Puskesmas Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat