Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2011 ten tang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakata dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, serta kompetisi yang sehat dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 74 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan yang dikenakan tarif, kerjasama dengan pihak lain, keringanan biaya dan/atau pembebasan tarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 82 Tahun 2011 tentang Biaya Jasa pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2011 ten tang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
9 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEEMRINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pcmbentukan Kotamadya Daerah Tingkat 1IIKendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952); 4. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587), sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nornor: 41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Ketola Teknologl lnformasi dan Komunikasi Nasional; 16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomuoikasi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); 17. Peraturan Menteri Komunikasl dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan lnteroperabilltas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik; 18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1235); 19. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Jnformasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerab Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Pembangunan PIK
BAB III Tata Kelola TIK
BAB IV Data dan Informasi
BAB V Aplikasi
BAB VI Infrastruktur Teknologi
BAB VII Sumber Daya Manusia
BAB VIII Monitoring dan Evaluasi TIK
BAB IX Pembiayaan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2008/No.1.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Menenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008, perlut ditetapkan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2008.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PAGU DANA KELURAHAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah menetapkan pagu DAU tambahan bantuan pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Lingkungan Kota Metro yang diatur dengan Peraturan Walikota
2. Agar pelaksanaan kegiatan pembagunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pagu Alokasi Dana Kelurahan
3. Bab III : Kegiatan
4. Bab IV : Penganggaran
5. Bab V : Pelaksanaan Kegiatan
6. Bab VI : Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut
Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Perwali ini adalah UU No. 3 tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Perpres No. 97 tahun 2014; Permenag/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perka BKPM No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kata Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18,
( 1) Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Lubuklinggau.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang ditentukan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, rasional, terukur dan standar harga setempat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No 40 Th 2004; UU no 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th2015; PP No 58 Th 2005; PP No 16 Th 2010; PP No 70 Th 2015; Perpres No 12 Th 2013 yg telah diubah dg Perpres No 28 Th 2016; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 21 Th 2007; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2017; Peraturan DPRD Kota Serang No 1 Th 2014.
Perubahan Peraturan walikota Serang tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2018.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN - PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NO. 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 3 Tahun 2020; Permenpan RB No. 3 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini, diatur tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat