Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2020, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, perlu melakukan perubahan terhadap Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 241.220.508.075,00; Dana Perimbangan: Rp 750.975.059.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 166.678.364.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.274.269.451.440,00. Defisit Rp 115.395.520.020,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Pada Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin, maka perlu mengatur dan
merumuskan Pembidangan Tugas Koordinasi
Asisten Sekretaris Daerah pacta Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang
Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris
Daerah pacta Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah; dan Pelaporan dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris
Daerah Pacta Pemerintah Kota Banjarmasin
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTD) FASILITASI PEMBIAYAAN PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) SECARA BERTAHAP
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang Kedudukannya, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, pada Pasal 76 ayat (2) dimana pembentukannya, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTB ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menetri Keuangan No 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Payakumbuh No 106 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 18 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Tata Kelola; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pejabat Penglola; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang pada prinsipnya menyatakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud tidak lagi dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, nomenklatur kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; c. bahwa sejalan dengan melaksanakan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, Tugas Pokok dan Fungsi Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja , dialihkan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan diikuti pula dengan kebijakan dalam penganggarannya untuk membiayai program dan/atau kegiatan guna mendukung Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c rumusan kebijakan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu adanya penegasan mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 30); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Program dan/atau Kegiatan Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESSA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETIRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan menggenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
4. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
5. Pengawasan dan Pelaporan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN DARI KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa sehat merupakan hak azasi manusia, sehingga
setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan,untuk itu perlu dilakukan upaya untuk
menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia
seutuhnya;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat khususnya untuk keluarga miskin
atau tidak mampu di Kota Padang Panjang perlu
diberikan bantuan bagi pendamping pasien dari
keluarga miskin atau tidak mampu peserta jaminan
kesehatan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan bagi
Pendamping Pasien dari Keluarga Miskin atau Tidak
Mampu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kota
Padang Panjang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun
2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA MEMUAT TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN DARI KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU PESERTA JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL KOTA PADANG PANJANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP DAN TUJUAN
3. PENERIMA BANTUAN BIAYA BAGI PENDAMPING PASIEN
4. BANTUAN BIAYA PENDAMPINGAN
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dengan adanya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan,dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan,berimplikasi terhadap Peraturan walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,untuk selanjutnya dianggarklan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2016; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2016; PERDA kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERDA kota Tangerang Selatan No 11 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 138 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Perubahan Ringkasan APBD; 2. Perubahan Kode Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Perubahan Kode Organisasi Dinas Kesehatan; 4. Perubahan Kode Organisasi Rumah Sakit; 5. Perubahan Kode Organisasi Dinas Pekerja Umum; 6. Perubahan Kode Organisasi Dinas Bangunan Dan Penataan Ruang; 7. Perubahan Kode Organisasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; 8. Perubahan Kode Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 9. Perubahan Kode Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; 10. Perubahan Kode Organisasi Dinas Sosial; 11. Perubahan Kode Organisasi Dinas Ketenagakerjaan; 12. Perubahan Kode Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 13. Perubahan Kode Organisasi Dinas Lingkungan Hidup; 14. Perubahan Kode Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 15. Perubahan Kode Organisasi Dinas komunikasi dan Informatika; 16. Perubahan Kode Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 17. Perubahan Kode Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Perubahan Kode Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga; 19. Perubahan Kode Organisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah; 20. Perubahan Kode Organisasi Dinas Dinas Pariwisata; 21. Perubahan Kode Organisasi Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; 22. Perubahan Kode Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 23. Perubahan Kode Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 24. Perubahan Kode Organisasi Badan Pendapatan Daerah; 25. Perubahan Kode Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 26. Perubahan Kode Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 27. Perubahan Kode Organisasi Sekretariat DPrd; 28. Perubahan Kode Organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah; 29. Perubahan Kode Organisasi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah; 30. Perubahan Kode Organisasi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah; 31. Perubahan Kode Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah; 32. Perubahan Kode Organisasi Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah; 33. Perubahan Kode Organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah; 34. Perubahan Kode Organisasi Bagian Keuangan dan Perencanaan Sekretariat Daerah; 35. Perubahan Kode Organisasi Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah; 36. Perubahan Kode Organisasi Inspektorat; 37. Perubahan Kode Organisasi Kecamatan Ciputat; 38. Perubahan Kode Organisasi Kecamatan Serpong; 39. Perubahan Kode Organisasi Kecamatan Setu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangk ameningkatkan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemko Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Pp No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan dalam Permendagri no 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemko pekalongan Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Pengahsilan bagi PNS di lingkungan Pemko Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Pp no 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Perwali Baubau Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
g a. b. bahwa dalam rangka implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W a1i Kota tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389). 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3). 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5);
Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yakni huruf b1
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat