Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Verifikasi, Klasifikasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang perlu
dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan inventarisasi
Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002
tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Barang Daerah
Propinsi/ Kabupaten / Kota;
7. Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Keuangan Nomor 44/KPTS/1984 dan Nomor
215/KMK/01/1984 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri PU & TL dan Menteri Keuangan Nomor
211/KPTS/1974 dan Nomor Kep-1189/MK/IV/8/1974
tentang pelksanaan Penjualan Rumah Negeri;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS BAB III
KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas dan Iungsi perangkat daerah;
b. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu rnenetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedornan Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1990, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1976,Peraturan Pcmerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pcraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasl Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kuta Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, jenis SOP, tahapan, persiapan, identifikasi kebutuhan, analisis kebutuhan SOP, penulisan SOP, verifikasi dan uji coba, pelaskanaan, sosialisasi/bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 52 Tahun 2013
PERWALI Kota Bitung No. 6 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehuatanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya
guna secara maksimal, dipandang perlu adanya uraian
tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala
Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan
Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, dan terlaksananya ketentuan jam kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, masih terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan guna peningkatan pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi kerja sehingga perlu diganti; Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan hari dan jam kerja; serta pengendalian disiplin hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No.87 Tahun 2011 ttg Besaran Tarif Sewa Pemanfaatan Aset di Terminal Penumpang Tipe A Giwangan YogyaKarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No.87 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Sewa Pemanfaatan Aset di Terminal Penumpang Tipe A Giwangan YogyaKarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat