Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang menyatakan “ Objek Retribusi Pelayanan Parkir di
tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam
pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu
untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang
mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan
di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama
Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang
terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan
pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c telah diatur dan disepakati bersama mengenai
besaran presentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan
pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil
dan merata.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang
Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
tentang Fasilitasi Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 / Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan
Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2017;
2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium
tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga meliputi pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota nomor 38 TAhun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terjadinya pergeseran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam upaya mewujudkan asas pengelolaan keuangan daerah, dapat berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL No 38 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya progres pekerjaan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum yang belum terbayarkan di Tahun Anggaran 2016, sesuai ketentuan Lampiran angka 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu untuk dibayarakan di Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum;
c. bahwa telah dilakukan validasi dokumen atas pekerjaan yang belum terbayarkan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 oleh Inspektorat Kota Cilegon melalui Surat Inspektur Kota Cilegon Nomor 700/403/Sekret tanggal 7 Maret 2017;
d. bahwa sehubungan adanya ketidaksesuaian kode rekening belanja langsung pada Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon, maka perlu dilakukan penyesuaian kode rekening dimaksud mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2016; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2016; PERDA Kota Cilegon No 8 Tahun 2016; PERWAL Cilegon No 107 Tahun 2016; Surat Inspektur Kota Cilegon No : 700/403/Sekret
Peraturan ini Memuat; 1. Alokasi Anggaran Untuk Dinas Pekerjaan Umum; 2. Alokasi Anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Alokasi Anggaran Untuk Dinas Perhubungan; 4. Alokasi Anggaran Untuk Penerimaan Pembiayaan; 5. Alokasi Anggaran untuk Kegiatan; 6. Rincian Anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera perlu didukung dengan penyelenggaraan negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu memperluas cakupan wajib lapor serta mekanisme sanksi; bahwa Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, maka dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.13 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas baperjakat; Susunan dan Pembagian Tugas Keanggotaan; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat