Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Dalam rangka meningkatkan Kinerja Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Prabumulih dan guna peningkatan pelayanan secara optimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah :UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004 ;UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No.r 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010 ; PMDN No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PMDN No. 21 Tahun 2011;Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 .
Materi Pokok Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Daerah, selain itu diatur juga mengenai batasan definisi, tujuan, ruang lingkup dan besaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasal 11, Dengan berlakunnya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1.a Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin kerja dan produktivitas kerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 53 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda No 7 Th 2016, Perpres No 188 Th 2014, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 13 Th 2019, Perpres No 81 Th 2010, Perpres No 95 Th 2018, Permenpan RB No 1 Th 2020, Permenpan RB No 34 Th 2011, Permenpan RB No 63 Th 2011, Permendagri No 35 Th 2012, Permenpan RB No 39 Th 2013, Permenpan RB No 40 Th 2018, Permenpan RB No 41 Th 2018, Perpres No 82 Th 2018, Kepmendagri No 900-4700 Th 2020
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan;
4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja;
5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Tata cara Pembayaran;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL KELURAHAN (BOK) KEPADA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan prestasi lomba kelurahan berhasil, maka dipandang perlu untuk memberikan penambahan Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) kepada kelurahan yang berhasil baik Lomba Tingkat Propinsi maupun Nasional, di lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Operasional Kelurahan (BOK) Kepada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45 );
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400 ) ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur, Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pemberian bantuan Operasional Kelurahan (BOK) Kepada Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Kediri, diubah yaitu pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal.
mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Videotron
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu fasilitas videotron dan adanya potensi penerimaan pendapatan asli daerah dengan dipungutnya retribusi pemakaian fasilitas videotron, maka perlu adanya aturan hukum untuk pemungutan retribusi tersebut;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang memuat tarif retribusi pemakaian fasilitas videotron, masih dalam tahap proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Videotron
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan besaran tarif retribusi sebagaimana tercanctum dalam lapiran Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sawahlunto TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa komposisi Anggota Tim Percepatan dan Jumlah Staf Sekretariat Tim dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu belum memenuhi disiplin ilmu dan jumlah sesuai dengan dokumen perencanaan dan langkah-langkah percepatan guna pencapaian tujuan dan target-target pembangunan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Bahwa besaran honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan pengaturannya harus berdasarkan Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 8 Tahun 2008
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 86 Tahun 2017
10. Perda Kota Bengkulu No. 10 Thaun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perwal Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu:
1. Susunan keanggotaan TP2KB terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
2. Anggota TP2KB diberikan honorarium, dimana besarannya sebagaiman diatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu
3. Untuk memberikan dukungan administrasi, keuangan, prasarana dan sarana kerja TP2KB, dibentuk Sekretariat TP2KB yang berkedudukan di Bapelitbang
4. Kepala Bapelitbang karena jabatannya ex officio sebagai Kepala Sekretariat Tim dan dibantu 10 (sepuluh) orang staf sekretariat yang ditunjuk oleh Kepala Bapelitbang
5. Sekretariat TP2KB diberikan honorarium yang besarannya sebagaiman diatur dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 591
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam
UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat