badang-milik-daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2020
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Insentif Bab III Tata Cara Pemberian Insentif Bab IV Pembiayaan Bab V Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
- 8 hlm
|