Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip satu data Kota Bandung, penyelenggara satu data Kota Bandung, forum satu data Kota Bandung, penyelenggaraan satu data Kota Bandung, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat