Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif
dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan
publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu
disusun tata cara Penyederhanaan Struktur
Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru
yang memuat tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali kota Banjarbaru
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2021 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan
Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin tentang perubahan kedua
atas peraturan daerah kota banjarmasin nomor 7
tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola
pelayanan penzinan terpadu satu pintu Kota
banjarmasin menyebutkan bahwa jenis kewenangan
yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan
Daerah dimaksud, dikelola oleh Perangkat Daerah
yang membidangi perizinan dan diatur dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.8 Tahun
2017; Peraturan Menteri komunikasi dan informatika Nomor
7 tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
11 tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Keeil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. II/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.26/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
29/PERMENTAN/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
6 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
26 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang terdiri dari 5 BAB dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Dana bantuan keuangan
dari Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2018, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangjawaban Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah
maka Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a
dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menetapkan
Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan
Realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 ten tang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampian I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2018 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA GAMPONG UNTUK SETIAP GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan rincian alokasi dana gampong untuk setiap gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pengalokasian ADG; BAB III Rincian ADG; BAB IV Tata Cara Penyaluran ADG; BAB V Penggunaan ADG; BAB VI Laporan Realisasi Penggunaan ADG; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Pada sat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 EMERGENCY SERVICES KOTA BIMA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu membentuk Public Safety Center 119 Emergency Service Kota Bima (PSC 119 KOBIES) dengan Peraturan Walikota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
mewujudkan jaringan pelayanan gawat darurat di Kota Bima yang terontegrasi dengan sistem regional dan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2022
dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah - keringanan pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 943
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran angka huruf Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Pencegahan
penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana dalam penanganan dampak ekonomi Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan
atau pembebasan pajak daerah serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban perpajakan. untuk mengurangi beban ekonomi yang masih dirasakan masyarakat dan dunia usaha serta untuk menggairahkan kembali geliat pertumbuhan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan
stimulus insentif fiskal dalam bentuk pemberian
keringanan pembayaran pokok piutang pajak dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Imendagri No.1 Tahun 2020; Perda Batam No.10 Tahun 2011; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2017; Perwali Batam No.55 Tahun 2018
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 75 Tahun 2021
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - KOTA - PADANG - SIDEMPUAN - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padang Sidempuan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padangsidimpuan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kata Padangsidimpuan Nomor 5 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH JAKSTRADA (Umum, Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga), PENYELENGGARAANJAKSTRADA (Umum, Jakstrada), PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 75 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Komunikasi
dan Informatika, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 75 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai, maka Inspektorat Kota Palopo berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme;
b. bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
l. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo;
4. Inspektur adalah Inspektur Kota Palopo;
5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Auditor Kepegawaian (Audiwan) dan PNS tertentu Inspektorat Kota Palopo;
6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
7. Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS di lingkungan lnspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberit ugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
8. Auditan adalah obyek yang diaudit/diperksa;
9. Kode Etik APIP adalah pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP;
10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan oleh APIP. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
BABII MAKSUD, TUJUAB DAB FUNGSI
pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentukjati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/ atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; b. Untuk memastikan bahwa seorang professional akan berprilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. Untuk mewujudkan APIP terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. Untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud APIP yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan;
(3) Fungsi Kode Etik APIP adalah : a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota APIP tentang prinsip esionalitas yang digariskan. Dengan Kode Etik, auditor APIP mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah. Kode etik memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi pengawasan intern pemerintah. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi APIP tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah.
BAB Ill OBYEK KODE ETIK
pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan lnspektorat ini berlaku untuk :
(1) Auditor, P2UPD dan Audiwan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 8 Peraturan ini;
(2) Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Peraturan ini.
BAB IV KODEETIK Pasal 4
(1) APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. lntegritas lntegritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas APIP membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
b. Obyektivitas Objektifitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan dan tindakan. APIP menunjukkan objektifitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. APIP membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektifitas menentukan kewajiban bagi APIP untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. APIP menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. APIP menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.
e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
f. Perilaku Profesional Perilaku professional adalah tindak tanduk yang merupakan cirri, mutu dan kualitas suatu profesi a tau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. APIP sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi prof esi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
(2) APIP wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. lntegritas a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab; b. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi; c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. 2. Obyektivitas a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif; b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
3. Kerahasiaan a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; b. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis
4. Kompetensi a. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
5. Akuntabel Wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Perilaku Profesional a. Tidak terlibat dalam segala hal aktivitas illegal, atau terlibat
dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; dan b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
(3) APIP juga wajib mematuhi aturan perilaku dalam organisasi sebagai berikut:
a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi; c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan prof esi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat; i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; J. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; 1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
(4) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka APIP dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan sesama APIP a. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku 2. Hubungan APIP dengan Auditan a. Menjaga penampilan (performance) sesuai dengan tugasnya; b. Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; c. Menghindari setiap tindakan dan perilkau yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
BAB V PENGADUAN Pasal 6
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Palopo.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Palopo dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI LARANGAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Larangan Pasal 6
APIP dilarang : 1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; 2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi; 3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
4. Berafiliasi dengan partai politik/ golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmoisan dalam pelaksanaan tugas
Bangian Kedua sanksi
pasal 7
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dan tim pemeriksa/ audit; c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/ audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalru.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu a. Pelanggaran ringan, b. Pelanggaran sedang, dan c. Pelanggaran berat
(5) Keputusan pengenaan sanksi untuk APIP yang disangka melanggar Kode Etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalru.
(2) Dengan berlalrunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlalru.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 75 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanahan, Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanahan dan tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat