dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah - keringanan pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 943
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Lampiran angka huruf Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Pencegahan
penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana dalam penanganan dampak ekonomi Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan
atau pembebasan pajak daerah serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban perpajakan. untuk mengurangi beban ekonomi yang masih dirasakan masyarakat dan dunia usaha serta untuk menggairahkan kembali geliat pertumbuhan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan
stimulus insentif fiskal dalam bentuk pemberian
keringanan pembayaran pokok piutang pajak dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Imendagri No.1 Tahun 2020; Perda Batam No.10 Tahun 2011; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2017; Perwali Batam No.55 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
- 10 hlm
|