Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat