Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2022

Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2022 tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 943
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan