Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pengalokasian ADG; BAB III Rincian ADG; BAB IV Tata Cara Penyaluran ADG; BAB V Penggunaan ADG; BAB VI Laporan Realisasi Penggunaan ADG; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat