Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2019/No.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan
Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin tentang perubahan kedua
atas peraturan daerah kota banjarmasin nomor 7
tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola
pelayanan penzinan terpadu satu pintu Kota
banjarmasin menyebutkan bahwa jenis kewenangan
yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan
Daerah dimaksud, dikelola oleh Perangkat Daerah
yang membidangi perizinan dan diatur dengan
Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.8 Tahun
2017; Peraturan Menteri komunikasi dan informatika Nomor
7 tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
11 tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Keeil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. II/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.26/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
29/PERMENTAN/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
6 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
26 Tahun 2018; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
- Peraturan Walikota tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang terdiri dari 5 BAB dan 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- 11 halaman
|