Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD No 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Perwali Kota Surabaya No 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30
Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa, maka ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 3950);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 243 Tambahan Lembaran Negara 5949);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
26. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
27. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 366);
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
29. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 62);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1957);
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
35. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
36. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1226) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 391);
37. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1237);
38. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1238);
39. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1226);
40. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 157);
41. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1642);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
44. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun
2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30) diubah sebagai berikut :
1. Semua kalimat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah.
2. Semua kalimat Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi
Bagian Administrasi Pembangunan.
3. Semua kalimat Bagian Perlengkapan diubah sehingga berbunyi
Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset.
4. Semua kalimat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
5. Semua kalimat Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
6. Semua kalimat Procurement Unit dihapus.
7. Ketentuan angka 16, angka 20, angka 24, angka 36, angka 37, angka 44, angka 48, angka 81, angka 82 dan angka 104 Pasal 1 diubah, ketentuan angka 26 Pasal 1 dihapus dan ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 106 dan angka 107;
8. Ketentuan huruf i Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6 diubah;
10. Ketentuan Pasal 8 diubah;
11. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah;
12. Ketentuan Pasal 12 diubah;
13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 13 diubah diantara ketentuan ayat (6) dan ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a);
14. Ketentuan Pasal 14 diubah;
15. Ketentuan Pasal 16 diubah;
16. Ketentuan Pasal 19 diubah;
17. Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 22 diubah;
18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ketentuan ayat (11) Pasal 23 dihapus;
19. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
20. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A;
21. Ketentuan Pasal 115 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda Maka Untuk Sinergitas, Sinkronisasi, Efektivitas Dan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah Yang Mempunyai Tugas Dan Kewajiban Membantu Walikota Dalam Menyusun Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 PERWALI No. 20 Tahun 2016.
POLA KOORDINASI PADA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya pengaturan pola koordinasi antar Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Pelaksanaan pengkoordinasian yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota ini, tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Para Asisten Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarif yang sesuai agar operasional sistem layanan lumpur tinja terjadwal dapat berjalan lancar. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017. Memperhatikan Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan golongan pelanggan Perusda Air Minum Kota Surakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan pajak, pemungutan, penyetoran dan penagihan, ketetapan pajak dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, banding dan gugatan, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik
terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta pada satu tempat
- bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang
cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, perlu dilakukan
pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu pada Mal
Pelayanan Publik
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 96 Tahun 2012;PP No 24 Tahun 2018;Perpres No 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017;Permendagri No 138 Tahun 2017;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1
Tahun 2020;Perwali No 54 Tahun 2019
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Nama dan Lkasi MPP,Sumber daya manusia,Pelaksanaan,Mekanisme Pelayanan ,Monitoring ,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Pembinaan dan Pengawasan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010
PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
pajak bumi dan bangunan perkotaan-klasifikasi-besaran tarif-ketetapan minimal
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2017/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan PBB Perkotaan dan sejalan dengan dinamika pembangunan yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah, perlu merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Klasifikasi adalah penelompokan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan tarif PBB yang terutang. Tarif pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan. Ketetapan minimal PBB adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur klasifikasi dan besaran tarif PBB Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk melaksanakan Peraturan Walikota Mata.ram Nomor 9 /PERT/ 2008 ten tang Rincian Togas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Layanan Pengeioiaan Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentua Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Perangkat Organisasi dan Uraian Tugas, Pegawai LPSE, Insentif dan Pendidikan, Para Pihak Dalam Pelaksanaan LPSE, Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur LPSE, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
-
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Ke:tja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rmci pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota b. ten tang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, DENGAN SISTEMATIKA:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
29 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat