pada rumah sakit umum daerah - pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 447
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 64 ayat (3),
Pasal 73, Pasal 87 ayat (5), Pasal 94, Pasal 96, Pasal 99 ayat
(5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, ketentuan BAB I, BAB II, BAB III,
BAB IV, BAB V Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat,
Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kesembilan, Bagian
Kesepuluh, Bagian Kesebelas, Bagian Keduabelas, Bagian Ketigabelas, Bagian
Keempatbelas, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X dan BAB XI
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai
Penyelenggara Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 36) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku
- 65 hlm
|