Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 447
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, ketentuan BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, Bagian Kelima, Bagian Keenam, Bagian Ketujuh, Bagian Kesembilan, Bagian Kesepuluh, Bagian Kesebelas, Bagian Keduabelas, Bagian Ketigabelas, Bagian Keempatbelas, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X dan BAB XI Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 36) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan