ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Binjai telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Binjai; bahwa untuk menindaklanjuti perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud, serta untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN INSPEKTORAT(Sekretariat Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Sekretariat DPRD(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Inspektorat(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), DINAS(Dinas Pendidikan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kesehatan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Satuan Polisi Pamong Praja(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Sosial(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Lingkungan Hidup(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perhubungan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Komunikasi dan Informatika(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perpustakaan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemuda dan Olahraga(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pariwisata(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), BADAN(Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Penanggulangan Bencana Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), KECAMATAN(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KELURAHAN(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), STAF AHLI, ESELONISASI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
|