Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2023

Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN INSPEKTORAT(Sekretariat Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Sekretariat DPRD(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Inspektorat(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), DINAS(Dinas Pendidikan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kesehatan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Satuan Polisi Pamong Praja(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Sosial(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Lingkungan Hidup(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perhubungan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Komunikasi dan Informatika(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perpustakaan(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemuda dan Olahraga(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pariwisata(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), BADAN(Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Penanggulangan Bencana Daerah(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi)), KECAMATAN(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KELURAHAN(Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), STAF AHLI, ESELONISASI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 17
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan