Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan selesainya revitalisasi Pasar Depok sebagai taman pasar burung dan ikan bias, dan revitalisasi PasaT Nongko, serta dengan adanya penetapan bangunan eagar budaya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan kelas pasar, taksiran nilai dasarannya dan nama pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pactahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran No urut 5 pada kolom 2, Nomor urut 17 pada kolom 4 dan kolom 5, serta Nomor urut 18 kolom 4 dan kolom 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1C Tahun 2012 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu disusun petunjuk pelaksanaan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dalam penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 38 tahun 2004; UU no 26 tahun 2007; UU no 22 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda no 12 Tahun 2011; Perda No 30 Tahun 2011; Perda No 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pola penyebaran peetakan dan titik reklame, teknis rancang bangun reklame, penyelenggaraan perizinan reklame, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
4
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Tugas Pokok
2. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
3. Besaran bobot jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA ATAS INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegwai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram guna mewujudkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Kota Mataram memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor
1 Seri D).
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA ATAS INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MATARAM, yang terdiri atas 11 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertibangan Objektif Lainnya, Bab III Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Bab IV Ketentuan Peralihan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodir pemberian santunan kematian
bagi penduduk miskin namun belum terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 ; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Materi Pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 13; Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipi
1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4A)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, dan mengunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kota Surabaya No 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemko Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2
Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 878);
21. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 296);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 2).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 2) diubah, sebagai berikut; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2011/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pengisian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat