Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Pembentukan, Pemekaran Dan Penggabungan, Dan Penghapusan RT Dan RW Bab IV Kepengurusan RT dan RW Bab V Musyawarah Bab VI Administrasi Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat