Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
jdih.salatiga.go.id
penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu
dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/811/102.1/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, dan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Insentif Bab III Tata Cara Pemberian Insentif Bab IV Pembiayaan Bab V Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwalkot No.9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2023. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembayaran TPP, Pendanaan, serta pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan pasal 24 ayat (5) Perpres No.39 Tahun 2019, perlu ditetapkan Perwal tentang Satu Data Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPU No.2 Tahun 2022; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.39 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip satu data Kota Bandung, penyelenggara satu data Kota Bandung, forum satu data Kota Bandung, penyelenggaraan satu data Kota Bandung, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 146
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Huruf D Pergeseran Anggaran dan Huruf E Penggunaan Silpa Tahun Sebelumnya. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan serta Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Provinsi Bangka Belitung Nomor 188.44/2/Bakuda/2023 tentang Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian dan Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunanaanya Tahun Anggaran 2023. Pelaksanaan program kegiatan bersumber dari Dana Transfer Khusus perlu dilakukan penyesuaian dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian lembaga terkait. Untuk memanfaatkan Penggunaan Sisa Kas Badan Layanan Umum Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp15.121.719.915,96 (lima belas miliar seratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima belas ribu rupiah koma sembilan puluh enam sen), perlu dianggarkan dengan mekanisme mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Nomor 75) diubah antara lain Ketentuan Pasal 2 diubah dan Lampiran I, II dan III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menampung pendapatan yang diterima dan belanja yang harus dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/813/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dan surat Sekretaris Daerah ProvinsiJawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran pendapatan transfer pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, yang mengamanatkan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas
nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak tahun anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023;
27. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
29. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2023;
Memperhatikan:
1. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 440/813/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
dan
2. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut, yaitu Ketentuan Pasal 3 diubah, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11, Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Lampiran I R diubah, . Lampiran II diubah, Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2023
perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 86 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ atau rincian obyek belanja beberapa Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU no, 23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERRDA No. 6 Tahun 2022; PERDA No. 13 Tahun 2023; PERWALI No. 86 Tahun 2022.
Peraturan wali kota ini mengatur tentang; Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pasal II Peraturan Wali Kota ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan
Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan
Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan serta mendukung program pendidikan perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan secara tertib dan tepat sasaran; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pengalokasian bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan swasta belum dapat dilaksanakan secara optimal; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta.
Jumlah halaman : 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat