Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Nomor 75) diubah antara lain Ketentuan Pasal 2 diubah dan Lampiran I, II dan III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Peraturan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat