mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut, yaitu Ketentuan Pasal 3 diubah, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11, Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Lampiran I R diubah, . Lampiran II diubah, Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat