Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut, yaitu Ketentuan Pasal 3 diubah, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11, Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Lampiran I R diubah, . Lampiran II diubah, Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan