UJIAN DINAS - ujian KENAIKAN PANGKAT - PENYESuAIAN IJAZAH - APARATUR SIPIL NEGARA - asn
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjamim peningkatan jenjang karir dan kepangkatan aparatur sipil negara serta menyesuaikan tingkat pendidikan aparatur sipil negara berjenjang kepangkatan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PERKA BKN No.33 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yaitu: Mengubah: Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3); Menghapus ketentuan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGOLAHAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar pada Dinas Pendidikan dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.55 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Susunan organisasi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Nomenklatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2016 telah diubah dalam
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016. Dalam Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 tentang
Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Kendaraan Bermotor belum dilengkapi format perizinan dan
rekomendasi dari beberapa instansi terkait. Untuk efisiensi dan efektifitas operasional penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan berrnotor
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 109
Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian terhadap rekomendasi,
Jam operasional dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 tentang Izin
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan
Bermotor.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalarn Peraturan Walikota Nomor 109 Tabun 2016
tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Kendaraan Bermotor diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,dan sekolah menengah pertama di Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Permendiknas No 24 Th 2007; Peraturan Bersama Mentri Pendidikan dan Menteri Agama No 2/VII/PB/2014 dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 17 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PPBD; 3. PPDB Taman Kanak-Kanak; 4. PPDB Sekolah Dasar;
5. PPDB Sekolah Menengah Pertama; 6. Sistem Zonasi; 7. Daya tampung dan Rombongan Belajar;
8. Calon Peserta Didik Berprestasi; 9. Pendanaan Penyelenggaraan PPDB; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Pelaporan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2018 tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2018, perlu ditetapkan Perwali sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2018.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kendaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu di Kota Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keselamatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan orang di Kawasan Tertentu di Kota Serang, maka perlu diatur penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bahwa Angkutan orang di kawasan tertentu merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permenhub No 108 Tahun 2017; Perda Kota Serang No 13 Tahun 2014; Perda Kota Serang No 7
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Jenis Layanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu; 5. Perizinan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu; 6. Wilayah Operasional; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penerapan transaksi non tunai pada penerimaan dan belanja daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Transaksi Non Tunai;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/2/Pbi/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu;
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
12. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
13. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro;
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI KEUANGAN DAERAH
4. PEMBAYARAN BELANJA DAERAH
5. BUKTI TRANSAKSI
6. BIAYA TRANSAKSI DAN PENGHITUNGAN SALDO ELEKTRONIK
7. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI DENGAN E-BANKING
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/822/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan dan sistematika Renstra Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat