Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SAMARINDA SMART CITY
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Visi Samarinda Smart City yaitu terwujudnya Samarinda sebagai Kota Tepian Cerdas yang terdepan di Kalimantan sebagaimana tertuang didalam Masterplan Samarinda Smart City memerlukan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Samarinda Smart City;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda periode tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 2.
Uraian rincian Masterplan Samarinda Smart City sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Visi Masterplan Samarinda Smart City yaitu “Terwujudnya Samarinda Sebagai
Kota Tepian Cerdas yang Terdepan di Kalimantan".
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2018
PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE TAHUN ANGGARAN 2018-PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 350
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terahir dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka menunjang kelancaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Ternate sehingga berjalan lebih efektif, efisien, maka dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja pada kondisi tertentu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; [erda Kota Termate No. 13 Tahun 2017; Perwal Kota Ternate No. 72 Tahun 2017.
Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada pegawai tidak tetap dilingkungan kota ternate tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata cara pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai; bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan [emerintah Kota Pekalongan dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ; Peraruran Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemcrintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Oaerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup, kewajiban, larangan, jam kerja beserta dengan sanksi adminsitrasi berbentuk hukuman jika tidak mampu melaksanakan kedisiplinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 (dicabut); Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2017 (mengubah)
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
3. PELAKSANAAN
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 2 tahun 2002; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2002; Peraturan daerah No. 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan dalam Lampiran yang sudah tidak sesuai, sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut :
Mengubah ketentuan dalam Lampiran pada huruf A. Standar Harga Satuan Jasa, dan mengubah ketentuan dalam Lampiran pada huruf B. Sarana Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 ten tang Izin Kesehatan, terkait dengan
penertiban Izin Tenaga Kesehatan dan surat tanda daftar
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perizinan Tenaga
Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaraan Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun
2002 Nomor 24. tambahan Negara RI Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Peneyelenggaraan Pekerjaan
Refraksionis Optisien dan Optimetris;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 ten tang Registrasi Tenaga Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Fisioterapi;
16. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Praktik Penata Anastesi;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan
Mulut;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
23. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN
BAB IV : PERIZINAN
BAB V : SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINAN
BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VIII : MUTU PELAYANAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII : KETENTUANPERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 107 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 14 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 34 Tahun 2017.
- Rincian Dana Desa setiap Desa T.A. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar, b. Alokasi Afirmasi, c. Alokasi Formula;
- Penghitungan masing-masing alokasi diatur dalam Pasal 3 (Alokasi dasar sesuai ditetapkan dalam Lampiran Perpres No. 107 Tahun 2017), Pasal 4 (Alokasi Afirmasi), Pasal 5 (Alokasi Formula);
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa;
- Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti produk unggulan Desa, BUM Desa, Embung dan Sarana Olahraga Desa sesuai kewenangan Desa;
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
20 halaman (11 halaman batang tubuh (17 Pasal), dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018
PERWALI Kota Surabaya No. 36 Tahun 2024 tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/ Menolak Permintaan Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD No 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pejabat yang berwenang memberikan Penangguhan Menolak Permintaan Cuti PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait dengan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian/penangguhan/penolakan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa berdasarkan Lampiran IIA angka 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pejabat Yang Berwenang Memberikan/Menangguhkan/Menolak Permintaan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1861);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
Materi Pokok pada Perwali ini memuat tentang Pejabat yang berwenang memberikan/Menolak Permintaan Cuti; izin Sementara untuk menggunakan Hak atas Cuti Karena Alasan Penting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat