Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka Tarif Angkutan Kota berdasarkan Keputusan Walikota Magelang No 37 Thun 2011 perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Magelang;
UU No 17 tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1993; Keppres No 9 Tahun 2002; Kepmenhub No 84 Tahun 1999;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil penumpang umum di kota magelang tidak termasuk iuran wajib dan akecelakaan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2002.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2001 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Ambon No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undahg-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 20015.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Probolinggo telah mendapatkan tambahan pagu anggaran terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaka, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana menurut Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
783/Menkes/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1228/Menkes/SK/XI/2007;
16.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JEMPUT ANTAR PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAlf UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah UPT Jemput
Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Jemput Antar adalah Program pelayanan masyarakat, dimana masyarakat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tempat/rumah, serta menjemput dan mengantar pasien yang tidak mampu baik secara materi maupun karena kondisi penyakitnya ke sarana kesehatan.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Jemput Antar.
10. Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Jemput Antar.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada
UPT Jemput Antar.
12. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
13. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersam.a-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu yang disebabkan oleh bencana dan atau berpotensi bencana.
15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat dan berdayaguna.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dalam Peraturan ini, di bentuk UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan
Kota Palopo;
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal3
(1) Struktur Organisasi UPT Jemput Antar terdiri dari: a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT, sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN RINCI.AN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala UPT Pasal 4
{1) UPI' dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPT mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan hasil kegiatan UPT serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala UPT, mempunyai rincian tugas :
a. memberikan pelayanan medik kegawat daruratan;
b. memberikan pelayanan medik dalam penanggulangan bencana;
c. memberikan pelayanan dan tindakan medis/pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat/ rumah;
d. menjemput dan mengantar masyarakat/pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat atau rumah sakit;
e. memberikan pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di wilayahnya;
f. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan krisis kesehatan;
g. meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam penanggulangan krisis kesehatan;
h. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan;
i. mengembangkan dan melaksanakan sistim informasi penanggulangan
krisis kesehatan;
j. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis kesehatan sesuai kondisi daerah;
k. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan UPT;
1. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT;
m. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan krisis kesehatan;
n. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; dan
o. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
BAGIAN KEDUA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas:
a. membantu Kepala UPI' dalam melaksanakan administrasi teknis umum, kepegawaian dan keuangan;
b. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
c. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPT;
d. merencanakan kegiatan dan membuat, memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan Ketatausahaan UPT;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah di Sub Bagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT
f. melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; dan
g. melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
dan rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUBGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, dan se1uruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4} Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasam.a dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT
BABVII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar
harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5S Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14
Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Kota Pekanbaru Nomor 181
Tahun 2021; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu dilakukan gerakan yang sistematis dan terus menerus untuk mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat; bahwa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat perlu didukung oleh kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana serta keterlibatan aktif seluruh komponen baik pemerintah daerah, sektor non pemerintah, dan masyarakat.
Pasal 18 ayat UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2019; Instruksi Prcsiden No. 1 Tahun 2017; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/Xl/201; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Permen KPPN No. 11 Tahun 2017; Permen KBPMK No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2021; Perwal No. 69 Tahun 2017
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pemantauan, Evaluasi dam Laporan Bab V Pendelegasian Kewenangan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Ambon menetapkan rincian Dana Desa/Negeri untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2022
PEmerintahan - sistem - elektronik - daerah - Keamanan - prosedur - informasi - standar - teknis - manajemen - pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat