Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2023

Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 466
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 36).

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan