Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya beberapa pergeseran Objek dalam APBD Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 201
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung perlu disusun pengaturan teknis Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Permenhub No. PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; Perda Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 93 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar dan Penetapan Tarif Jasa Pengelola Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
24 HLM, Penjelasan : - hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum DuaSudara Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkot Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 8 Tahun 2012; Perda Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyertaan modal pada PDAM yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 melalui RKUD Pemerintah Kota ke Rekening PDAM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5 Pasal (4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka perlu adanya pemberian dan pemanfaatan insentif sebagai tambahan penghasilan
bagi Perangkat Daerah pemungut retribusi yang melampaui target yang telah ditentukan. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menyusun tata cara pemberian dan
pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun
2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan
Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah menerapkan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyatakan
bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
dengan Berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; pEraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Hak
Perolehan Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5679;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tamabahan Lemabaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lemabaran
Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4585);
19. . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2016
Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 12 );
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota ini menjabarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/170.K/KPTS/013.4/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, mengamanatkan agar Pemerintah Kota Probolinggo membentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018, termasuk Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten sebagai dasar hukum terhadap penggunaannya baik yang bersifat block grand maupun yang bersifat specific grand;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018, termasuk Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten sebagai dasar hukum terhadap penggunaannya baik yang bersifat block grand maupun yang bersifat specific grand.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang, barang atau jasa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta
tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah; dan/atau
d.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima Bantuan Sosial. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
mencabut PERWALI No. 24 Tahun 2014
25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat