Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. NO. 2018/22 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka perlu adanya pemberian dan pemanfaatan insentif sebagai tambahan penghasilan
bagi Perangkat Daerah pemungut retribusi yang melampaui target yang telah ditentukan. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menyusun tata cara pemberian dan
pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun
2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
|