Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian dalam penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota Sabang tahun anggaran 2018; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan atas Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2019 NOMOR 372
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Mencabut
PERWALI NO.46 Tahun 2009 tentang Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi, Tata Kerja danUraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Keija dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Radiologi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.44 Tahun 2016;
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah keijanya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.46 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI NO.9 Tahun 2013
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2010
13 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Bagian Hukum Setda Kota Manado perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan sosial ekonomi, serta berdasarkan beban kerja dan risiko kerja guna mewujudkan aparatur sipil yang profesional dan memiliki integritas;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 12 Tahun 2011;
7. UU No. 5 Tahun 2014;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 18 Tahun 2016;
12. PP No. 53 Tahun 2010;
13. Keppres No. 68 Tahun 1995;
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
15. PermenPAN No. Per/220/M.PAN/7/2008;
16. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
17. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
18. Perwali Manado No. 33 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang komponen penilaian dan tolok ukur perhitungan pemberian TPP, Pemberian dan kriteria penerima TPP, Besaran pemberian TPP, Pembiayaan yang dibebankan pada APBD melalui DPA Bagian Hukum, Ketentuan peralihan dan keberlakuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 pasal (8 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Penanganan Kumuh Yang Berkelanjutan Di Wilayah Perumahan Dan Pemukiman
ABSTRAK:
Perumahan dan permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial dan budaya.
UU No 32 Th 2007; UU No 1 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 14 Th 2016; Permen PU No 02 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 88 Th 2014; PP No 18 Th 2016; Perda No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda No 2 Th 2017; Perda No 8 th 2016; Perwal No 61 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Batu Tahun 2018 No 30/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Badan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Badan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas terhadap pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan meningkatkan kinerja PNS pada UPT Perkantoran Terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, semangat kerja, dan kualitas pelayanan di bidang pemeliharaan masjid, pemeliharaan taman, pemeliharaan gedung, pengamanan dalam gedung dan parkir, pelayanan, jaringan listrik dan internet, administrasi umum, kebersihan dalam gedung, dan kebersihan luar gedung.
Tambahan penghasilan dibebankan pada anggaran BKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem informasi Tata Ruang Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas kinerja Pelayanan Publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh khususnya pelayanan informasi tata ruang, maka perlu menyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh;
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Aparatur Negara No. 35 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Standar Operasional Prosedur, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat