Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 618
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi dalam rangka peningkatan kinerja. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 28/BPKAD-BEND/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 Perihal Permohonan Penjelasan Terhadap Pemberian Remunerasi dan Tunjangan Kinerja CPNS serta surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau Nomor S-360/PW28/3/2018 tanggal 9 Mei 2018 Perihal Tanggapan Atas Pemberian Remunerasi yang menyatakan bahwa kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tunjangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD No 30/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan, perkembangan dan penguatan daya saing produk usaha mikro dan kecil, perlu dilaksanakan pengembangan usaha mikro dan kecil dengan pendekatan sentra;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum sebagai acuan operasional pengembangan sentra usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 17 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomr 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sentra usaha mikro dan kecil, pengembangan sentra usaha mikro dan kecil, pengorganisasian, peran serta, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD NOMOR 30/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RICIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa perubahan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Dinas Perdagangan
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Perwali Madiun Nomor 38 Tahun 2016
beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
ketentuan angka 1 huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 3 diubah; diantara huruf f dan huruf g ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1; diantara huruf h dan huruf i ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf h1; ketentuan ayat (1) diubah, huruf a ayat (2) diubah dan huruf d ayat (2) Pasal 8 dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; ketentuan huruf g ayat (1), ayat (2), huruf j ayat (3) Pasal 10 diubah. huruf b ayat (3) Pasal 10 dihapus; diantara huruf f dan huruf g ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1; ketentuan Pasal 15 diubah; ketentuan Pasal 16 dihapus;
struktur organisasi
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Penggunaan produk plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu
dilakukan upaya pencegahan terhadap darnpak negatif dari produk plastik secara komprehensif dan terpadu dari
hulu hingga hilir agar memberikan rasa aman, bersih dan
sehat bagi lingkungan hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Produk Plastik, Tahapan Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Pelaksana Pengurangan Penggunaan Produk Plastik, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi DAK Bidang Perumahan dan Permukiman tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2018 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/sj tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2018, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2017 peru diubah untuk kedua kalinya yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penajabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2017;Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
201 7 tentang Penanaman Modal Pasal 35 ten tang kriteria
pemberian insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal
Kota Palopo;
b. bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan
dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal dan ketentuan Peraturan Perundang
undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian
kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan
Penanaman Modal di Daerah
i. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
"'-"'
l:,6
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049 ) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
'-'.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanarnan Modal di Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Dearah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Keputusan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
25/SK/2004 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanaman
Modal;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009
tentang Penanaman Modal Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Penanaman Modal;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 31
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Semarang No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Semarang No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Semarang No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam
Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan; bahwa sehubungan adanya surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 903/3387 /SJ, Perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diseluruh Organisasi Perangkat Daerah, menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara tepat dan mudah, maka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat