Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan Hidup
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah VI, Wilayah VII, dan
Wilayah VIII pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentangPencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DinasPertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV,Wilayah V, Wilayah VI, Wilayah VII, dan Wilayah VIII pada DinasPerumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 No. 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 64
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
bahwa sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupatenj Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka Peraturan Walikota tersebut perlu dirubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaluran dana transport kader posyandu balita, posyandu lansia dan dasawisma perlu disusun teknis penyalurannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nornor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1994; Perpres Nomor 99 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma, dengan ruang lingkup dana transport kader Posyandu Balita; dana transport kader Posyandu Lansia; dana transport kader Dasawisma; ana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu Balita; dan Dana Pemberian Makanan Tarnbahan (PMT) untuk Posyandu Lansia.
Dana yang telah tersedia pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) adalah salah satu Organisasi
Perangkat DPPKBPM diserahkan kepada Posyandu dan Dasawisma melalui transfer non tunai ke Posyandu dan Dasawisma masing-masing setelah aparat di kelurahan menerima kelengkapan pertanggungjawaban keuangan Posyandu dan Dasawisma.
Pernbiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Banjarmasin pada DPA DPPKBPM Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta
Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas,urusanpemerintahanyang
menjadikewenangandaerah, dan intensitas urusan
pemerintahan dan potensi daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata perangkat daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuandaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Sekretariat Daerahdiatur dalam Bab III Bagian
Kesatu dan lampiran II tetapi dalam perkembangannya perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 51 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Jabatan Pada Sekretariat Daerah, TAta Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Tim Teknis dan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, perlu adanya pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis penyelenggaraan bangunan gedung; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai tim ahli bangunan gedung, tim teknis dan pengkaji teknis bangunan gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Tim Teknis, dan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 28 Tahun 2002; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 36 Tahun 2005; Permen PUPR No 11/PRT/M/2018; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 15 Tahun 2014; Perwali Salatiga No 31 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 40 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 51 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang TABG, Pengkaji Teknis, Penilik Bangunan, Pembinaan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
148 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana teknis Pengelola Prasarana Perhubungan Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 22 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perwali Kota Tangerang No 70 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Sususnan Organisasi; 3. Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja; 4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Perlaihan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD NOMOR 64 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2105 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kota Batu yang berwibawa, bersih, dan bermartabat serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pengendalian Gratifi kasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2104 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratilikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2104 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP; PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI; PENGAWASAN; PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN; SANKSI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERKUMPULAN PEDULI SAMPAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PENERIMA HIBAH BERDASARKAN KETENTUAN PENGECUALIAN MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI DAN TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan “hibah kepada organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa mempedomani pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam kenyataannya terdapat organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia namun belum mencapai 3 (tiga) tahun, sehingga agar memiliki legal standing sebagai subjek hukum penerima hibah, keberadaannya harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum yang memberikan pengecualian terhadap ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Kemasyarakatan Penerima Hibah Sebagai Pengecualian Terhadap Persyaratan Yang Mewajibkan Harus Terdaftar pada Kementerian Yang Membidangi Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paling Singkat 3 (tiga) Tahun;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Setelah dilakukan verifikasi teknis terhadap dokumen administrasi Organisasi Kemasyarakatan dengan nama Perkumpulan Peduli Sampah atau biasa dikenal dengan istilah dan sebutan PAPESA, disimpulkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud berbadan hukum perkumpulan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 29 Mei 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan wawasan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD sebagai pejabat daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan tekhnis
dan biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan meliputi di dalam dan di luar daerah, yaitu pendidikan dan pelatihan formal; diklat kepemimpinan; kursus; bimbingan teknis; workshop; magang; kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik; dan Seminar dan loka karya.
Perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi: biaya transportasi; uang harian; biaya penginapan; biaya kontribusi/setoran yang besarannya sesuai dengan tarif penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Besaran biaya perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengacu kepada Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tabun 2016 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Serta Tunjangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat