gedung dan bangunan - tim ahli - tim teknis - pengkaji teknis
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2018/NO.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Tim Teknis dan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, perlu adanya pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis penyelenggaraan bangunan gedung; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai tim ahli bangunan gedung, tim teknis dan pengkaji teknis bangunan gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Tim Teknis, dan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung;
- UU No 17 Tahun 1950; UU no 28 Tahun 2002; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 36 Tahun 2005; Permen PUPR No 11/PRT/M/2018; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 15 Tahun 2014; Perwali Salatiga No 31 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 40 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 51 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang TABG, Pengkaji Teknis, Penilik Bangunan, Pembinaan dan Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 148 hal
|