Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2018/No.64
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan