pencabutan peraturan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2018/No.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah IV, Wilayah VII Dan Wilayah VIII Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pertamanan Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah VI, Wilayah VII, dan
Wilayah VIII pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentangPencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DinasPertamanan Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV,Wilayah V, Wilayah VI, Wilayah VII, dan Wilayah VIII pada DinasPerumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2016 dicabut.
- 3 hal
|