Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kata Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1010); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 228); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 506); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kata Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi
Nomor 01.A Tahun 2021 tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah; Perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Bekasi Tahun 2023;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2022; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bekasi Nomor 1.A Tahun 2021; Perwali Kota Bekasi No. 8 Tahun 2022;
Mengatur Sistematika Penyusunan; Tujuan dan Fungsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap nomenklatur penganggaran pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
26. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah,
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah,
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah,
5. Ketentuan Pasal 14 diubah,
6. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah,
7. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP, DAN ETIKA
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB Ill
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN
BAB V
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
BAB VII
USAHA KECIL DAN PRODUK DALAM NEGERI
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA BLUD UPT PUSKESMAS
BAB VIII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,
DAN SENGKETA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
661 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 128 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 128 Tahun 2020 ttg Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing usaha industri diperlukan pengembangan desain industri pada Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, bahwa upaya pengembangan desain industri perlu didukung dengan kelembagaan atau organisasi nonstruktural pada Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi serta pembentukan unsur organisasi nonstruktural pada Unit Pelaksana Teknis sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Walikota Nomor 128 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB V, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, bahwa penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabadan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mekanisme kerja dan proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Jumlah halaman : 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 474
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, dan Pasal 4 ayat (1)
huruf d angka 9 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Susunan organisasi; Uraian tugas pokok dan fungsi; Kelompok jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis; dan Tata kerja DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur adalah Pembentukan UPT serta organisasi tata kerja
33 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika; ahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 128 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika, akan tetapi dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf ¢, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika;
al 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2019; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2020; Perwali No. 1 Tahun 2021;
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sanksi administratif merupakan instrumen
hukum yang dapat didayagu.nakan untuk mencegah
dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggungjawaban usaha dan/atau
kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali kota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggungjawab usaha dan! atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan; bahwa berdasarkan Pasal 507 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 Tentan.g Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota dalam penerapan Sanksi
Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum
atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota dalam penerapan Sanksi Administratif mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif dimaksud dapat berkoordinasi dengan pejabat yang
membidangi penegakan hukum.
Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif berdasarkan pertimbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau
kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif; d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat