mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah, 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, 5. Ketentuan Pasal 14 diubah, 6. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, 7. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat