sistem kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2023/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, bahwa penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabadan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Materi pokok : Mekanisme kerja dan proses bisnis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- Jumlah halaman : 12 HLM
|