PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Walikota (Perwali)

Menemukan 30.385 peraturan dalam 0,115 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Badan Layanan Umum BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERWALI Kota Palangkaraya No. 44 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 40 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan