Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. tata cara pemungutan retribusi. b. tata cara pembayaran retribusi; c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. d. tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi e. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa. f. tata cara pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat