Susunan organisasi Dinas Sosial ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; e. Bidang Pemberdayaan Sosial; f. Bidang Penanganan Fakir Miskin; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat