berbasis baterai - penggunaan kendaraan bermotor listrik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1175
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
Untuk mendukung terbangunnya sistem lalu
lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan
serta untuk mendukung kebijakan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor
transportasi secara nasional, perlu mendorong percepatan penggunaan
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kepentingan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batam.
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan
penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor Tahun
2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.30 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.70 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; PP No.79 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2015; Perpres No.22 Tahun 2017; Perpres No.55 Tahun 2019; PermenESDM No.13 Tahun 2020; Permenhub No.19 Tahun 2021; Permenhub No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Infrastruktur melalui Swakelola
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan barang/jasa
untuk percepatan pembangunan infrastruktur,
Pemerintah Daerah dapat melakukan swakelola untuk
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan
teknis yang dimiliki Pemerintah Daerah agar efektif dan
efisien; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu
mengatur Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Bidang Infrastruktur melalui Swakelola;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tipe Swakelola, Kriteria Swakelola, Penyelenggara Swakelola, Penyelenggaraan Swakelola, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 49; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1884/OTDA tanggal 31 Maret 2023 hal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa tingginya tingkat pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin yang berkaitan dengan sanksi pidana;
b. bahwa perlu dilaksanakan penegakan hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin untuk mengurangi tingkat pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin;
c. bahwa untuk melaksanakan Lugaspenegakan hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan dukungan dari berbagai pihak meliputi Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri Dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEUANGAN; MEKANISME JASA TENAGA AHLI HAKIM, JAKSA, PANITERA, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, STAF PENGADILAN NEGERI DAN STAF KEJAKSAAN NEGERI DALAM PELAKSANAAN SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah
dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah
secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan dan
kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kata
Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 228); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV TATA KERJA,
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
a. memaksimalkan kinerja pelayanan dengan cara meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran agar BLUD UPTD Puskesmas memiliki daya saing yang kuat;
b. mendorong pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan kemandirian,
c. mendorong agar pengelola BLUD UPTD Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan, dan
d. meningkatkan kontribusi BLUD UPTD Puskesmas dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
419 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat