Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEUANGAN; MEKANISME JASA TENAGA AHLI HAKIM, JAKSA, PANITERA, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, STAF PENGADILAN NEGERI DAN STAF KEJAKSAAN NEGERI DALAM PELAKSANAAN SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat