Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2023

Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEUANGAN; MEKANISME JASA TENAGA AHLI HAKIM, JAKSA, PANITERA, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, STAF PENGADILAN NEGERI DAN STAF KEJAKSAAN NEGERI DALAM PELAKSANAAN SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2023 tentang Mekanisme Jasa Tenaga Ahli Hakim, Jaksa, Panitera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Staf Pengadilan Negeri dan Staf Kejaksaan Negeri Dalam Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan