Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tipe Swakelola, Kriteria Swakelola, Penyelenggara Swakelola, Penyelenggaraan Swakelola, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat