Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul di bidang perpustakaan, perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan. Untuk menjamin penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan adanya ketentuan pengaturan sebagai landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 95 Tahun 2018; Dan Peraturan Perpurnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Perpusnas meliputi: a. Tata Kelola SPBE Perpusnas; b. Manajemen SPBE Perpusnas; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE Perpusnas; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
PELIMPAHAN - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN - KEPADA GUBERNUR SEBAGAI - WAKIL PEMERINTAH PUSAT - DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI - TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2018; Keppres No. 103 Tahun 2001; PMK No. 156/ PMK.07/ 2008; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001.
Pasal 6
(1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan
pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban
keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal
keuangan di daerah untuk kegiatan Dekonsentrasi
bidang perpustakaan.
(2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan
diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan
Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai
pelaksana kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui dekonsentrasi.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; PMK No. 156/PMK.07/2008; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 8
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan
pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang
Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan;
b. supervisi; dan
c. bimbingan teknis.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 37 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 ( Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan. Untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peratutran Perpusnas No. 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor: a. 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 706); b. 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 707); c. 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 708); d. 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 709); e. 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 710); f. 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 711); g. 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 712); h. 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 713); dan i. 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 714), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 5 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Standar nasional perpustakaan sekolah luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan SLB digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan SLB. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Satu Data Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan data perpustakaan di Indonesia perlu didukung perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dasr Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 39 Tahun 2019; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang satu data perpustakaan. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Perpusnas; b. mewujudkan ketersediaan Data Perpustakaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksnaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang Perpustakaan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Perpustakaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis Data di Perpustakaan Nasional; dan d. mewujudkan sistem Satu Data Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB tersebut terdiri atas: 1) Perpustakaan sekolah dasar luar biasa; 2) Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa; dan 3) Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014;PP Nomor 19 Tahun 2022; Keppres Nomor 103 Tahun 2021; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan
dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Lampiran file: 27 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Untuk mendukung kemudahan temu kembali koleksi Perpustakaan Nasional, diperlukan ketersediaan metadata koleksi Perpustakaan Nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Koleksi Perpustakaan Nasional adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat