Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 8 (1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Program dan Kegiatan; b. administrasi keuangan dan aset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengarahan; b. supervisi; dan c. bimbingan teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BN 2020 (1742): 10 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan