Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
ABSTRAK:
Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus. Standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan Khusus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus. Standar Nasional Perpustakaan Khusus meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 46 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 35 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2014;Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Perpres No. 18 Tahun 2020; Pm Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 (Renstra Perpustakaan Nasional). Renstra Perpustakaan Nasional merupakan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Lampiran File; 75 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan. SKHK Asisten Perpustakaan meliputi: a. jenis SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. komponen SKHK Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 104 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan diperlukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 25 Tahhun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Kemendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2017.
Pasal 2
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan mencakup penyelenggaraan semua fungsi Perpustakaan yang meliputi semua kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun dan ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 38 Tahun 2017; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan menetapkan perubahan atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran File: 45 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan penerimaan karya cetak dan karya rekam, perlu menyusun standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 13 Tahun 2018; UU Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam memberikan pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada pelaksana serah. Pelaksana serah bagi Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. warga negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; e. Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perpustakaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, perlu menyesuaikan jenis dan format Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di Perpustakaan Nasional dalam menyusun Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas di Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. laporan; dan f. telaahan staf.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 162 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 48 Tahun 2014; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis Perpustakaan Nasional. Tujuan Pengelolaan Arsip Dinamis untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional yang andal dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran File; 25 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan atau jumlahnya belum mencukupi sesuai kebutuhan, dapat melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Lampiran file: 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat