Perpol No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Noor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpol No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpol No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Satuan Organisasi - Markas Besar - Kepolisian Negara Republik Indonesia - perubahan
2025
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2025 (256) : 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002; Perpres No. 52 Tahun 2010; dan Perkapolri No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Polri ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2025.
Lampiran file: 115 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 15 dan lampiran hlm 16 s.d. 115)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2025 (189) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
ABSTRAK:
Pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing merupakan salah satu upaya menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjaga kedaulatan negara atas wilayah Indonesia dan untuk memberikan perlindungan bagi orang asing di wilayah Indonesia, perlu peningkatan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing.
Dasar hukum Peraturan Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002.
Peraturan Polri ini mengatur mengenai Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, terdiri atas: pengawasan administratif; dan pengawasan operasional.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7 s.d. 8)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Penindakan - Pelanggaran - Lalu Lintas - Angkutan Jalan - Alat Bukti - Rekaman Elektronik
2025
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2025 (160) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 80 Tahun 2012.
Peraturan Polri ini mengatur mengenai Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang yang dilampirkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Penilaian Kinerja - Anggota - Kepolisian Negara Republik Indonesia - Sistem Manajemen Kinerja
2025
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2025 (64) : 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kinerja yang baik, perlu dilakukan pengukuran kinerja melalui sistem manajemen kinerja.
Dasar hukum Peraturan Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 42 Tahun 2017.
Peraturan Polri ini mengatur mengenai Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh: a. pengemban fungsi sumber daya manusia; dan b. pengemban fungsi pengawasan internal.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 71 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 21 dan lampiran hlm 22 s.d. 71)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengadaan Barang/Jasa - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (928) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemberian pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan terhadap barang/jasa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikelola melalui sebuah sistem pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa
yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus. Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257); b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074); dan c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Kerugian Negara - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (808) : 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpol No. 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 11, BN 2024 (675) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor registrasi dan identifikasi perubahan identitas kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) konversi termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sehingga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; PP Nomor 76 Tahun 2020; dan Perpolri Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas atas beberapa ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Lampiran file: 7 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (579) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana
Terorisme.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pelayanan - Informasi Publik - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (530) : 7 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.
UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perka Polri Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Rekrutmen - Seleksi - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (352): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektifitas terhadap penetapan standardisasi dan stratifikasi dalam melakukan rekrutmen dan seleksi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat