Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pelayanan - Informasi Publik - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (530) : 7 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah.
UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perka Polri Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Rekrutmen - Seleksi - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (352): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektifitas terhadap penetapan standardisasi dan stratifikasi dalam melakukan rekrutmen dan seleksi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Aplikasi Naskah Dinas Elektonik - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2024 (332): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2024 (266) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai Pendapat dan Saran Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapat dan Saran Hukum (PSH) adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian. PSH dibuat untuk kepentingan: 1) institusi Polri; 2) Instansi Pusat; 3) Pemerintah Daerah; 4) PNPP; dan 5) Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (245): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 60 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: 1) Kampanye Pemilihan Umum; 2) pawai yang bermuatan politik; 3) penyebaran pamflet yang bermuatan politik; 4) penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan 5) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara - Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2024 (240): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/tunjangan baru.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Lampiran file : 324 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja - Kepolisian Daerah - perubahan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (182) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010; dan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Lampiran file: 86 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (17): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu disesuaikan yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2023 (846): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik dengan menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik, meliputi: a. jenis penyelenggaraan Lalu Lintas; b. pelaksana; c. tahapan; d. sarana dan prasarana; dan e. kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2023 (802): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional. Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan: 1) melamar pekerjaan; 2) melanjutkan pendidikan; 3) pencalonan Pejabat Publik; 4) pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; 5) pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; 6) penerbitan visa; atau 7) pindah kewarganegaraan. Penerbitan SKCK digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat