Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik dengan menetapkan batasan yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik, meliputi: a. jenis penyelenggaraan Lalu Lintas; b. pelaksana; c. tahapan; d. sarana dan prasarana; dan e. kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (846): 12 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 176 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan