Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN. 2019 No. 234, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan peran sebagai institusi dalam
rangka menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang ilmu administrasi dan mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta
berdaya saing tinggi, perlu adanya pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi
ilmu administrasi menjadi politeknik, diperlukan
peraturan mengenai statuta Politeknik STIA LAN;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Politeknik STIA LAN Makassar, perlu
menyusun peraturan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA
LAN Makassar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Produk Hukum; Pendanaan dan kekayaan; Perubahan Statuta Poltek LAN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mencabut , Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar
67 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019
Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Bandung Nomor 35/KS.1.4/STA.03.4/2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Bandung
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN. 2019 No. 233, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung
ABSTRAK:
: a. untuk meningkatkan peran sebagai institusi dalam
rangka menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang ilmu administrasi dan mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta
berdaya saing tinggi, perlu adanya pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi
ilmu administrasi menjadi politeknik, diperlukan
peraturan mengenai statuta Politeknik STIA LAN;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Politeknik STIA LAN Bandung, perlu
menyusun peraturan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA
LAN Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraab Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Produk Hukum; Pendanaan dan kekayaan; Perubahan Statuta Poltek LAN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Mencabut Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Bandung Nomor 35/KS.1.4/STA.03.4/2017 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Bandung
65 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019
Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta Nomor 22/STIA.I/HKS.02.2 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN. 2019 No. 232, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan peran sebagai institusi dalam
rangka menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas di bidang ilmu administrasi dan mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta
berdaya saing tinggi, perlu adanya pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi
ilmu administrasi menjadi politeknik, diperlukan
peraturan mengenai statuta Politeknik STIA LAN;
c. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan dan
pengelolaan Politeknik STIA LAN Jakarta, perlu
menyusun peraturan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA
LAN Jakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1952);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
mengatur tentang ketentuan umum; Identitas; Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Produk Hukum; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta Poltek STIA LAN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Keputusan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Jakarta Nomor 22/STIA.I/HKS.02.2 Tahun 2018 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Jakarta
63 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN. 2019 No. 149, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi
manajerial melalui jalur pelatihan struktural
kepemimpinan pratama, perlu diselenggarakan pelatihan
kepemimpinan nasional tingkat II;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi
manajerial dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PKN Tingkat I; Kepesertaan PKN Tingkat II; Evaluasi dan Pelaporan PKN Tingkat II; Pembinaan Alumni; Pemberhentian Peserta; Pendanaan PKN Tingkat II; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1221)
17 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN. 2019 No. 14, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga
Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; Deputi Bidang kajian dan Inovasi Manajemen Aapratur Sipil Negara; Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; Inspektorat; Pusat Data dan Sistem Informasi; Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dan Pusat Pelatihan dan pengembangan dan Kajian; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245)
75 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN.2018/No.1128, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2018/ NO 1126; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
perubahan peraturan - penyelenggaraan pelatihan pns - lembaga administrasi negara
2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 9, BN 2018 (1112): 4 hlm.; makassar.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan dan pencapaian sasaran pelatihan berjenjang, perlu dilakukan penyempurnaan metode pelatihan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017.
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang. Uji coba Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini dilaksanakan pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat