Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan penyesuaian terhadap harga satuan pokok kegiatan yang digunakan
sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023.
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Nomor 27)
-
17 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lmplementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan,
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 199 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021,
6. Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 199 Tahun 2021,
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut, ketentuan dalam pasal 48 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) dihapus, ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 20 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
yang meliputi
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kepegawaian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 70 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
rnewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalarn rangka mencapai pembangunan pada
bidang pendidikan khususnya pada satuan pendidikan
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai guna
mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin,
kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu
dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);Sebaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tidak Pindana Korupsi (Lembaran Negara. 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6409)
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bentuk Hukum Pidana
Pasal 3,Pasal , Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Sebagai Mana Telah Diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496)Sebagaimana Telah di ubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan.Ketentuan mengenai ujian akhir
sekolah standar nasional
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194,
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 494l);Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tarnbahan
Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6058)
Peraturan
10.
2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Tahun
Pemeerintah Nomor 17
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabu paten Sinjai Nomor 152);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB V : PENGHARGAAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi dan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 79 Tahun 2018 dan beberapa ketentuan lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu ementapkan Peraturan Bupati tentanng Pengelolaan Pinjaman, Investasi dan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Thaun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkeu No. 129/PMK.05/2020; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022; Perbup Cirebon No. 37 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi dan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pinjaman, Investasi, Kerja Sama, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta
hasil Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024 oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan tanggal 23 Juni 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 71 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kabupaten Bantaeng dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 tentang PSAP 17 Properti Investasi, perlu
adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan
penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta
Penyempurnaan Kebijakan Akuntansi berdasarkan
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2022 maka dipandang perlu melakukan
Penyempurnaan kembali Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b maka perlu melakukan Perubahan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negera yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17811);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7,Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 39);
16. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 61 Tahun 2021 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor
61);
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 87 Tahun 2021
Pasal 4 : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 5 : Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
65
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 69 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, ERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut
dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan
penyesuaian untuk menjawab kebutuhan hukum terkait
pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maros
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian,
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Maros Nomor 57 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 57) diubah
PASAL 16 : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD,
Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan
usulan Hibah secara tertulis kepada Bupati dengan dilengkapi
proposal.
PASAL 17 : (1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 16 ayat
(6), Bupati meberikan persetujuan pemberian Hibah.
(2) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS oleh TAPD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/ atau jasa.
PASAL 19 : Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA
SKPD.
PASAL 24 : Pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan,
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu disesuaikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021,
6. Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021,
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 44 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan (11) dihapus, dan perubahan pada ketentuan dalam pasal 48 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 29 Tahun 2022 telah diatur tata
cara cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum
dalam penerapan cuti pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, maka
peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022; 9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun
2022 .
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata
Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Yang diubah: Perbup Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Jumlah Halaman: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat