ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
rnewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalarn rangka mencapai pembangunan pada
bidang pendidikan khususnya pada satuan pendidikan
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai guna
mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin,
kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu
dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);Sebaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tidak Pindana Korupsi (Lembaran Negara. 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6409)
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bentuk Hukum Pidana
Pasal 3,Pasal , Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Sebagai Mana Telah Diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496)Sebagaimana Telah di ubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan.Ketentuan mengenai ujian akhir
sekolah standar nasional
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194,
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 494l);Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tarnbahan
Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6058)
Peraturan
10.
2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Tahun
Pemeerintah Nomor 17
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabu paten Sinjai Nomor 152);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB V : PENGHARGAAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
|